Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Dibayar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 21 |
Judul | : | Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Dibayar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Februari 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Februari 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Februari 2008 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.