Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:207
Judul:Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah.
Tanggal Ditetapkan:11 Desember 2008
Tanggal Diundangkan:11 Desember 2008
Tanggal Berlaku:11 Desember 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2009

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):