Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 203 |
Judul | : | Tarif Cukai Hasil Tembakau. |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Desember 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Desember 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 9 Desember 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009
Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005
Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007
Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.