Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Penutup dan Laporan Keuangan Likuidasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.05/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 167 |
Judul | : | Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Penutup dan Laporan Keuangan Likuidasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 November 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 November 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 6 November 2008 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.