Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Penutup dan Laporan Keuangan Likuidasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.05/2008

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:167
Judul:Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Penutup dan Laporan Keuangan Likuidasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Tanggal Ditetapkan:6 November 2008
Tanggal Diundangkan:6 November 2008
Tanggal Berlaku:6 November 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.05/2008
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.