Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Penutup dan Laporan Keuangan Likuidasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.05/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:167
Judul:Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Penutup dan Laporan Keuangan Likuidasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Tanggal Ditetapkan:6 November 2008
Tanggal Diundangkan:6 November 2008
Tanggal Berlaku:6 November 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.05/2008

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):