Perubahan Kesepuluh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.011/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:159
Judul:Perubahan Kesepuluh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor.
Tanggal Ditetapkan:30 Oktober 2008
Tanggal Diundangkan:30 Oktober 2008
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.011/2008

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):