Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar oleh Industri Alat Besar untuk Tahaun Anggaran 2008.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2008
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2008