Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar oleh Industri Alat Besar untuk Tahaun Anggaran 2008.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 143 |
Judul | : | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar oleh Industri Alat Besar untuk Tahaun Anggaran 2008. |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Oktober 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Oktober 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Oktober 2008 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.