Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan oleh Industri Jasa Pelayaran Guna Perbaikan dan/atau Pemeliharaan Kapal Laut untuk Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK011/2008

Reaksi!

Belum ada reaksi.