Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Asuransi Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007
InfoIsiTerkait
Sumber
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.010/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor.