Penggunaan Iuran untuk Pembiayaan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengatur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 56 |
Judul | : | Penggunaan Iuran untuk Pembiayaan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengatur |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Juni 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Juni 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Juni 2007 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.