Penggunaan Iuran untuk Pembiayaan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengatur

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2007

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2007
Nomor:56
Judul:Penggunaan Iuran untuk Pembiayaan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengatur
Tanggal Ditetapkan:5 Juni 2007
Tanggal Diundangkan:5 Juni 2007
Tanggal Berlaku:5 Juni 2007

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2007

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):