Perlakuan Ppn dan Ppnbm atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekunstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggro Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Paska Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang di Biayai Hibah Luar Negeri

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2007

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2007
Nomor:43
Judul:Perlakuan Ppn dan Ppnbm atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekunstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggro Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Paska Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang di Biayai Hibah Luar Negeri
Tanggal Ditetapkan:23 April 2007
Tanggal Diundangkan:23 April 2007
Tanggal Berlaku:23 April 2007

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2007

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):