Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2007

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2007
Nomor:33
Judul:Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Tanggal Ditetapkan:22 Maret 2007
Tanggal Diundangkan:22 Maret 2007
Tanggal Berlaku:22 Maret 2007

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2007

Sumber

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2006

    Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak Departemen Keuangan Bagi Pegawai pada Kanwil Maupun Kpp Madya di Lingkungan Kanwil Djp Sumatera Bagian Tengah, Kanwil Djp Jawa Bagian Barat I, Kanwil Djp Jawa Bagian Barat Iii, dan Kanwil Djp Bali

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):