Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 33 |
Judul | : | Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Maret 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Maret 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Maret 2007 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2006
Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak Departemen Keuangan Bagi Pegawai pada Kanwil Maupun Kpp Madya di Lingkungan Kanwil Djp Sumatera Bagian Tengah, Kanwil Djp Jawa Bagian Barat I, Kanwil Djp Jawa Bagian Barat Iii, dan Kanwil Djp Bali
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.