Tatacara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Pasa Pajak dalam Suatu Surat Pemberitahuan Masa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 182 |
Judul | : | Tatacara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Pasa Pajak dalam Suatu Surat Pemberitahuan Masa |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Desember 2007 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.