Sistem Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 171 |
Judul | : | Sistem Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Desember 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Desember 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Desember 2007 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.