Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2017
Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara.
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.06/2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara.