Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instsni Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 119 |
Judul | : | Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instsni Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 September 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 September 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 27 September 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2016
Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006
Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.