Pemberian Pengurangan Pbb Sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengnah Serta Gempa dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa.-- Jakarta, 2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2006

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2016

Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Perpajakan dalam Rangka Simplifikasi Regulasi.

Komentar!