Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, dan Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dalam Keputusan Menteri Keuangan yang Mengatur Jasa Akuntan Publik dan Penilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.01/2006