Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, dan Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dalam Keputusan Menteri Keuangan yang Mengatur Jasa Akuntan Publik dan Penilai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.01/2006

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2006
Nomor:57
Judul:Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, dan Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dalam Keputusan Menteri Keuangan yang Mengatur Jasa Akuntan Publik dan Penilai
Tanggal Ditetapkan:13 Juli 2006
Tanggal Diundangkan:13 Juli 2006
Tanggal Berlaku:13 Juli 2006

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.01/2006

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):