Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, dan Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dalam Keputusan Menteri Keuangan yang Mengatur Jasa Akuntan Publik dan Penilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.01/2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 57 |
Judul | : | Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, dan Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dalam Keputusan Menteri Keuangan yang Mengatur Jasa Akuntan Publik dan Penilai |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Juli 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Juli 2006 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Juli 2006 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.