Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, dan Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dalam Keputusan Menteri Keuangan yang Mengatur Jasa Akuntan Publik dan Penilai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.01/2006

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2006
Nomor:57
Judul:Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, dan Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dalam Keputusan Menteri Keuangan yang Mengatur Jasa Akuntan Publik dan Penilai
Tanggal Ditetapkan:13 Juli 2006
Tanggal Diundangkan:13 Juli 2006
Tanggal Berlaku:13 Juli 2006

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.01/2006
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.