Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat dan Pengusaha Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (Kite) yang Disumbangkan untuk Korban Bencana Alam di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.04/2006

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2006
Nomor:54
Judul:Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat dan Pengusaha Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (Kite) yang Disumbangkan untuk Korban Bencana Alam di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tanggal Ditetapkan:12 Juli 2006
Tanggal Diundangkan:12 Juli 2006
Tanggal Berlaku:12 Juli 2006

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.04/2006

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):