Pelimpahan Wewenang Kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk dan atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Keputusan dan atau Peraturan Menteri Keuangan Terhadap Peminaan Akuntan dan Jasa Penilai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.01/2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 49 |
Judul | : | Pelimpahan Wewenang Kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk dan atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Keputusan dan atau Peraturan Menteri Keuangan Terhadap Peminaan Akuntan dan Jasa Penilai. |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Juli 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Juli 2006 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Juli 2006 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014
Penilai Publik.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.