Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006