Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2006
Nomor:28
Judul:Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Tanggal Ditetapkan:24 Februari 2006
Tanggal Diundangkan:24 Februari 2006
Tanggal Berlaku:24 Februari 2006

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):