Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun Anggaran 2006.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.02/2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun Anggaran 2006. |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 Februari 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 Februari 2006 |
Tanggal Berlaku | : | 21 Februari 2006 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.