Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun Anggaran 2006.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.02/2006

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2006
Nomor:15
Judul:Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun Anggaran 2006.
Tanggal Ditetapkan:21 Februari 2006
Tanggal Diundangkan:21 Februari 2006
Tanggal Berlaku:21 Februari 2006

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.02/2006

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):