Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 132 |
Judul | : | Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Desember 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Desember 2006 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Desember 2006 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.