Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 13 |
Judul | : | Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Februari 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Februari 2006 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Februari 2006 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011
Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.04/2008
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Sikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.