Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2006
Nomor:13
Judul:Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Tanggal Ditetapkan:20 Februari 2006
Tanggal Diundangkan:20 Februari 2006
Tanggal Berlaku:20 Februari 2006

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.04/2008

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Sikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):