Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan dan Karimun.-- Jakarta, 2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2006

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2006
Nomor:103
Judul:Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan dan Karimun.-- Jakarta, 2006
Tanggal Ditetapkan:31 Oktober 2006
Tanggal Diundangkan:31 Oktober 2006
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2006

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2006

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):