Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan dan Karimun.-- Jakarta, 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 103 |
Judul | : | Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan dan Karimun.-- Jakarta, 2006 |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Oktober 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Oktober 2006 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Oktober 2006 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009
Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.