Penetapan Alokasi Difinitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 101 |
Judul | : | Penetapan Alokasi Difinitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2006 |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Oktober 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Oktober 2006 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Oktober 2006 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.