Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:92
Judul:Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor
Tanggal Ditetapkan:10 Oktober 2005
Tanggal Diundangkan:10 Oktober 2005
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):