Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 43 |
Judul | : | Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Juni 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Juni 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Juni 2005 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008
Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Haraga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007
Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.