Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.04/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Januari 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Januari 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Januari 2005 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2007
Nomor Pokokk Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.