Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi Pt. Sang Hyang Seri (Persero), Pt. Pertani (Persero) dan Penangkaran Swasta Tahun Anggaran 2005
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 100 |
Judul | : | Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi Pt. Sang Hyang Seri (Persero), Pt. Pertani (Persero) dan Penangkaran Swasta Tahun Anggaran 2005 |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Oktober 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Oktober 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Oktober 2005 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.