Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi Pt. Sang Hyang Seri (Persero), Pt. Pertani (Persero) dan Penangkaran Swasta Tahun Anggaran 2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2005

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:100
Judul:Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil Produksi Pt. Sang Hyang Seri (Persero), Pt. Pertani (Persero) dan Penangkaran Swasta Tahun Anggaran 2005
Tanggal Ditetapkan:19 Oktober 2005
Tanggal Diundangkan:19 Oktober 2005
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2005

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):