Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2005
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
| Tahun | : | 2005 |
| Nomor | : | 10 |
| Judul | : | Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Lainnya |
| Tanggal Ditetapkan | : | 31 Januari 2005 |
| Tanggal Diundangkan | : | 31 Januari 2005 |
| Tanggal Berlaku | : | 31 Januari 2005 |
Tampilan
