Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Lainnya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2005

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:10
Judul:Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Lainnya
Tanggal Ditetapkan:31 Januari 2005
Tanggal Diundangkan:31 Januari 2005
Tanggal Berlaku:31 Januari 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2005
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.