Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat dan Pengusaha Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (Kite) yang Disumbangkan untuk Korban Bencana Alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 625/PMK.04/2004

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2004
Nomor:625
Judul:Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat dan Pengusaha Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (Kite) yang Disumbangkan untuk Korban Bencana Alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara.
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2004
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2004
Tanggal Berlaku:31 Desember 2004

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 625/PMK.04/2004

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):