Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat dan Pengusaha Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (Kite) yang Disumbangkan untuk Korban Bencana Alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 625/PMK.04/2004
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2004 |
Nomor | : | 625 |
Judul | : | Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat dan Pengusaha Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (Kite) yang Disumbangkan untuk Korban Bencana Alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2004 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2004 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2004 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.