Daftar semua peraturan

Menampilkan urutan 10431 s.d. 10440 dari 13896 peraturan.

#JudulNomor dan TahunBentuk
10431Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pos Dan GiroNo. 55 Th. 1991Peraturan Pemerintah
10432Pembentukan Kota Administratif BanjarNo. 54 Th. 1991Peraturan Pemerintah
10433Pembentukan Kota Administratif WatamponeNo. 53 Th. 1991Peraturan Pemerintah
10434Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) TelekomunikasiNo. 52 Th. 1991Peraturan Pemerintah
10435Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 ke Tahun Anggaran 1991/1992No. 51 Th. 1991Peraturan Pemerintah
10436Pembentukan Kecamatan Brastagi Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Hutabayu Raja Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera UtaraNo. 50 Th. 1991Peraturan Pemerintah
10437Pembentukan Kecamatan Ranto Peureulak di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa AcehNo. 49 Th. 1991Peraturan Pemerintah
10438Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)No. 48 Th. 1991Peraturan Pemerintah
10439Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Dan Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pradnya ParamitaNo. 47 Th. 1991Peraturan Pemerintah
10440Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Umum (Perum)No. 46 Th. 1991Peraturan Pemerintah