Daftar Peraturan
Menampilkan 251 s.d. 260 dari 520 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
251 | Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai | No. 82/PMK.03/2012 | Peraturan Menteri Keuangan |
252 | Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik | No. 82 Th. 2012 | Peraturan Pemerintah |
253 | Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kyrgyzstan Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kyrgyz Republic On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports) | No. 82 Th. 2012 | Peraturan Presiden |
254 | Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga. | No. 81/PMK.05/2012 | Peraturan Menteri Keuangan |
255 | Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga | No. 81 Th. 2012 | Peraturan Pemerintah |
256 | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M | No. 81 Th. 2012 | Peraturan Presiden |
257 | Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. | No. 80/PMK.03/2012 | Peraturan Menteri Keuangan |
258 | Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan | No. 80 Th. 2012 | Peraturan Pemerintah |
259 | Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan | No. 80 Th. 2012 | Peraturan Presiden |
260 | Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. | No. 79/PMK.02/2012 | Peraturan Menteri Keuangan |