Daftar Peraturan

Menampilkan 401 s.d. 410 dari 452 peraturan.

#JudulNomor dan TahunBentuk
401Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil Dan Janda DudanyaNo. 13 Th. 2007Peraturan Pemerintah
402Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan KorbanNo. 13 Th. 2007Peraturan Presiden
403Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 Sampai dengan Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007No. 12/PMK.07/2007Peraturan Menteri Keuangan
404Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Di Provinsi Jawa BaratNo. 12 Th. 2007Undang-Undang
405Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaNo. 12 Th. 2007Peraturan Pemerintah
406Pengesahan Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea)No. 12 Th. 2007Peraturan Presiden
407Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebankan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tententu yang Bersifat StrategisNo. 11/PMK.03/2007Peraturan Menteri Keuangan
408Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi GorontaloNo. 11 Th. 2007Undang-Undang
409Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional IndonesiaNo. 11 Th. 2007Peraturan Pemerintah
410Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)No. 11 Th. 2007Peraturan Presiden