Daftar Undang-Undang
Menampilkan urutan 491 s.d. 500 dari 1922 peraturan.
Saring berdasar jenis
Saring berdasar tahun
| # | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
|---|---|---|---|
| 491 | Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan | No. 24 Th. 2009 | Undang-Undang |
| 492 | Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 | No. 23 Th. 2009 | Undang-Undang |
| 493 | Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan | No. 22 Th. 2009 | Undang-Undang |
| 494 | Pengesahan Agreement for The Implementation of The Provisions of The United Nations Convention on The Law of The Sea Of 10 December 1982 Relating To The Conservation And Management Of Straddling Fish Stocks And Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 Yang Berkaitan Dengan Konservasi Dan Pengelolaan Sediaan Ikan Yang Beruaya Terbatas Dan Sediaan Ikan Yang Beruaya Jauh) | No. 21 Th. 2009 | Undang-Undang |
| 495 | Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan | No. 20 Th. 2009 | Undang-Undang |
| 496 | Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten) | No. 19 Th. 2009 | Undang-Undang |
| 497 | Peternakan dan Kesehatan Hewan | No. 18 Th. 2009 | Undang-Undang |
| 498 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang | No. 17 Th. 2009 | Undang-Undang |
| 499 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang | No. 16 Th. 2009 | Undang-Undang |
| 500 | Pengesahan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat,Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi) | No. 15 Th. 2009 | Undang-Undang |