Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2025

SALINAN PR,ESIDEN REPUBUK INOONESIA UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG KABUPATEN MUNA DI PROVINSI SUIAWESI TENGGARA Menimbang Mengingat DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Muna diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara;

bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Muna, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I 945; SK No273412A Dengan . . .

uKl -2- Dengan Persetqjuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN MUNA DI PROVINSI SUT,AWESI TENGGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kabupaten Muna adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Muna. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Muna berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). SK No273335 A BABII ...

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MUNA Pasal 3 Kabupaten Muna terdiri atas 22 Kecamatan, yaitu:

KecamatanNapabalano;

Kecamatan Maligano;

Kecamatan Wakorumba Selatan;

Kecamatan Lasalepa;

Kecamatan Batalaiworu;

Kecamatan Katobu;

Kecamatan Duruka;

Kecamatan Lohia;

Kecamatan Watopute;

Kecamatan Kontunaga;

Kecamatan Kabangka;

Kecamatan Kabawo;

Kecamatan Parigi; n, Kecamatan Bone;

Kecamatan Tongkuno;

Kecamatan Pasir Putih;

Kecamatan Kontu Kowuna;

Kecamatan Marobo;

Kecamatan Tongkuno Selatan;

Kecamatan Pasi Kolaga;

Kecamatan Batukara; dan

Kecamatan Towea. (dua puluh dua) SK No 273336 A Pasal 4...

LTIFFIT.FN INDONESIA 4- Pasal 4 (l) Kabupaten Muna mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Utara dan Selat Tiworo;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Utara;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten dan Kabupaten Buton Tengah; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Barat dan Selat Muna. Buton Buton Buton Muna (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Muna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Muna bernama Raha yang berkedudukan di Kecamatan Katobu. Pasal 6 Kabupaten Muna memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama pada umumnya merupakan dataran rendah berupa kawasan pesisir dan pantai, serta kawasan perairan berupa laut;

potensi sumber daya alam berupa perikanan, perkebunan, pertanian, pertambangan, peternakan, dan pariwisata; dan

keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. SK No 273337 A BABIII ...

REPUEUK INDONESIA -5- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunErn dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Irmbaran Negara Nomor L8221, dinyalakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasa1 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Muna dalam UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambal:an Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No 273338 A Agar

PR,ESIDEN REFUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -6- orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESI,A, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 130 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Perundang-undangan dan inistrasi Hukum, - ttd SK No273413A sit na Djaman

REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG KABUPATEN MUNA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk tqjuan

Salah satu tqjuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan untuk melakukan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturErn perundangundangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Muna dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I

Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.' Kedudukan Kabupaten Muna sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S

Desain pengaturan Kabupaten Muna berdasarkan undang-undang tersebut masih menggunakan UndangUndang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-Undang Nomor I Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Muna dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegaszrn karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL. . . SK No273414A

E|JK INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7125 SK No2734t5A

Komentar!