Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2025

REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG KABUPATEN KONAWE DI PROVINSI SUI,AWESI TENGGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Konawe diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara;

bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Konawe, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undq,ng-Undang tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara; SK No273289A Mengingat . . .

BLIK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l8B ayat(21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG.UNDANG TENTANG KABUPATEN KONAWE DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 terfi.ang Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kabupaten Konawe yang sebelumnya bernama Kabupaten Kendari, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 20O4 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe.

Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Konawe. yang ada di wilayah SK No273326A Pasal 2...

EAEIEr{N KIN -3 Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Konawe berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarl-:bahan Lembaran Negara Nomor 1822). BAB II CAKUPAN WII,AYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KONAWE Pasal 3 Kabupaten Konawe terdiri atas 28 (dua puluh delapan) Kecamatan, yaitu:

Kecamatan Lambuya;

Kecamatan Unaaha;

Kecamatan Wawotobi;

Kecamatan Pondidaha;

Kecamatan Sampara;

Kecamatan Abuki;

Kecamatan Soropia;

Kecamatan Tongauna;

Kecamatan Latoma;

Kecamatan Puriala;

Kecamatan Uepai; L KecamatanWonggeduku;

Kecamatan Besulutu;

Kecamatan Bondoala;

Kecamatan Routa;

KecamatanAnggaberi;

Kecamatan Meluhu;

KecamatanAmonggedo;

Kecamatan Asinua;

Kecamatan Konawe;

Kecamatan Kapoiala; SK No 273327 A

Kecamatan . . .

K INDONESIA -4-

Kecamatan Lalonggasumeeto

Kecamatan Onembute;

KecamatanPadangguni;

Kecamatan Morosi;

Kecamatan Anggalomoare;

Kecamatan Wonggeduku Barat; dan

Kecamatan Tongauna Utara. Pasal 4 (l) Kabupaten Konawe mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Konawe Utara, Kota Kendari, dan Laut Banda;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Konawe Selatan; dan

sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kolaka Utara dan Kabupaten Kolaka Timur. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Konawe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Konawe berkedudukan di Kecamatan Unaaha. Pasal 6 Kabupaten Konawe memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan maritim;

potensi . . . SK No 273328 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5-

potensi sumber daya alam berupa pertambangan, peternakan, perkebunan, perikanan, perdagangan, dan pariwisata; dan

keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan dengan semboyan inae kona sara ie pinesara inae lia sara ie pinekasara. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Konawe dalam UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No273329A Agar

IN 6 Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam Lembaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2O Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I29 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd SK No273290A Djaman

PRESIDEN REF]IEUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG KABUPATEN KONAWE DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk tujuan

Salah satu tujuan negErra tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia dan untuk memajukan kesejahteraan urnum. Dalam rangka mencapai tqiuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Konawe dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. HaI ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Konawe sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S

Desain pengaturan Kabupaten Konawe berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor I Tahun 1957 tentang PokokPokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasamya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Konawe dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundangundangan. II. PASAL. . . SK No 273291 A

EUK INDONESIA -2- II. PASALDEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 7 Cukup jelas. 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan semboyan "inae kona sara ie pinesara inae lia sara ie pinekasara" adalah siapa yang menghargai adat, dia akan dimuliakan atau dihormati, barang siapa yang melanggar adat, dia tidak akan dihargai dan diberi sanksi. Pelalsanaan semboyan ini berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 8... SK No 273448 A

REPUBUK INDONESIA -3- Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal l0 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7124 SR No273292A

Komentar!