Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2025

SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KABUPATEN KOLAKA DI PROVINSI SUI.,AWESI TENGGARA Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA,

bahwa Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pembangunan Kabupaten Kolaka diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara;

bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Kolaka, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara; Pasal 18, Pasal l8A, Pasal 188 ayat(21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No273285A Dengan . . .

Menetapkan EEtrEIEtrN IN 2 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN KOLAKA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2022 telrtang Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kabupaten Kolaka adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kolaka. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kolaka berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1822). SK No273451A BABII ...

frrT+Tf.l-{I INDONESIA 3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KOI,,AKA Pasal 3 Kabupaten Kolaka terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu:

KecamatanWundulako;

Kecamatan Kolaka;

Kecamatan Pomalaa;

Kecamatan Watubangga;

Kecamatan Wolo;

Kecamatan Baula;

Kecamatanlatambaga;

Kecamatan Tanggetada;

Kecamatan Samaturu;

Kecamatan Toari;

Kecamatan Polinggona; dan

Kecamatanlwoimendaa. Pasal 4 (1) Kabupaten Kolaka mempunyai batas daerah:

sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kolaka Utara dan Kabupaten Kolaka Timur;

sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kolaka Timur;

sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bombana; dan

sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan 6ilstaFkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Kolaka berkedudukan di Kecamatan Kolaka. SK No273319A Pasal 6...

IIEFIIIFTII REPUEUK INDONESIA -4- Pasal 6 Kabupaten Kolaka memiliki karakteristik, yaitu:

kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan maritim;

potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan, perdagangan, pariwisata, kehutanan, dan potensi sektor jasa; dan

keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan dengan semboyan sangga sanggae olufitmu pekiki ine samba. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kolaka dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarr:bahar: Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatalan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No273320A Agar

EUK INDONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Indonesia, Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Agustus 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 128 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd * SK No273286A s Djaman

T{Irr:ITIillTr.I,TIrfi rI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KABUPATEN KOLAKA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan

Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tu.juan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Kolaka dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Kolaka sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S

Desain pengaturan Kabupaten Kolaka berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor I Tahun 1957 tentang PokokPokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasamya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kolaka dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurn€ran dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundangundangan. SK No 273287 A II. PASAL. . .

II. FItrEIEHN K IND -2- PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan semboyan " sangga sanggae olutumu pekiki ine sambd adalah berpikir dahulu sebelum bertindak untuk mencapai hasil yang diinginkan. Pelaksanaan semboyan ini berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9... SK No273447A

BUK INDONESIA -3- Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7123 SK No273288A

Komentar!