Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
I:I:IIr:IIIITTTDIITIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG KABUPATEN BUTON DI PROVINSI SUIAWESI TENGGARA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraErn pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Buton diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara; c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Buton, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga.imana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara; Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l8B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No273450A Dengan
REFUBUK INOONESIA -2- Dengan Persetqjuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BUTON DI PROVINSI SUT,AWESI TENGGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: l. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara. 2. Kabupaten Buton adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Buton. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Buton berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1822). BABII ... SK No2733ll A
FRESIOEN FEFUBUK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BUTON Pasal 3 Kabupaten Buton terdiri atas 7 (tqiuh) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Pasarwajo;
KecamatanKapontori;
Kecamatan Lasalimu;
Kecamatan Lasalimu Selatan;
Kecamatan Siotapina;
Kecamatan Wolowa; dan
Kecamatan Wabula. Pasal 4 (1) Kabupaten Buton mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Utara, dan Laut Banda;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda dan Kabupaten Buton Selatan; dan
sebelah barat berbatasan dengan Selat Buton dan Kota Bau-Bau. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Buton berkedudukan di Kecamatan Pasarwajo. Pasal 6 Kabupaten Buton memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama yaitu kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, serta kawasan dataran tinggi berupa perbukitan dan hutan; SK No273312A
potensi . . .
REPUBUK INDONESIA -4-
potensi sumber daya alam berupa pertambangan terutama aspal, kelautan dan perikanan, pariwisata, serta pertanian; dan
keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yzrng merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Irmbaran Negara Nomor 18221, dirryatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Buton dalam UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambalran lembaran Negara Nomor L8221, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal lO ini mulai berlaku pada tanggal SK No273313A Agar
REPUBUK INDONESIA -5- Agar setiap orang Undang-Undang dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2O Agustus 2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Agustus 2025 MET{TERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 127 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REruBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd * SK No273282A Djaman
BtlK INDONESIA PENJEI"ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG KABUPATEN BUTON DI PROVINSI SUI.AWESI TENGGARA I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tqjuan
Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Buton dalam kerangka Negara Kesatuan Republik I
HaI ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.' Kedudukan Kabupaten Buton sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S
Desain pengaturan Kabupaten Buton berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan UndangUndang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Buton dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL. . . SK No 273283 A
ffif*.{f'Tfll INDONESIA 2- N. PASALDEMIPASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7122 SK No273284A