Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
F,EPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG KOTA GORONTALO DI PROVINSI GORONTALC) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kota Gorontalo secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo;
bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kota Gorontalo, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sslpgaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo; Mengingat : Pasal 18, Pasal l8A, Pasal l8B ayat (2), Pasal 20, Pasal 2L, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945' SK No273277 A Dengan
Menetapkan EtTrd{l'Tdlt BLIK IN -2 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA GORONTALO DI PROVINSI GORONTAI,O. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Gorontalo adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Nomor 38 Tahun 2O00 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo. 2. Kola Gorontalo adalah daerah Kota yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Gorontalo. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kota Gorontalo berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). BABII ... SK No273455A
BUK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA GORONTALO Pasal 3 Kota Gorontalo terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Kota Barat;
Kecamatan Kota Selatan;
Kecamatan Kota Utara;
Kecamatan Dungingi;
Kecamatan Kota Timur;
Kecamatan Kota Tengah;
Kecamatan Sipatana;
Kecamatan Dumbo Raya; dan
KecamatanHulonthalangi. Pasal 4 (1) Kota Gorontalo mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bone Bolango;
sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo. (2) Penegasan batas daerah Kota Gorontalo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Gorontalo memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan dan pegunungan;
potensi perekonomian yang bersumber dari sektor jasa dan perdagangan serta potensi sumber daya alam berupa peternakan, pariwisata, pertanian, perkebunan, serta perikanan; dan SK No273304A
BUK INOONESIA -4- c adat dan budaya Kota Gorontalo berdasarkan pada nilai falsafah Adati tatla-fuila'a to Sara'a, Sara'a lula-tula'a to Kuru'ani serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tamba}:an Irmbaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Gorontalo dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 18221, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 9 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 273305 A Agar
K INOONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, Undang-Undang ini dalam kmbaran Negara dengan Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2O Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 126 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hutum, ttd SK No273278A Djaman
BUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG KOTA GORONTALO DI PROVINSI GORONTALO I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan
Tujuan negErra sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Gorontalo dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan oNegara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kota Gorontalo sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di S
Desain pengaturan Kota Gorontalo berdasarkan undang-undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuErn, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Gorontalo dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL. . . SK No 273279A
IND -2- II. PASALDEMIPASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pariwisata" antara lain Monumen Nani Wartabone di Kecamatan Hulothalangi, Rumah Adat Dulohupa di Kecamatan Kota Selatan, Benteng Otanaha di Kecamatan Kota Barat, makam kramat Ju Panggola disebut juga makam Aulia Raja Ilato di Kecamatan Kota Barat, Puncak Botu di Kecamatan Dumbo Raya, Pantai Indah Pohe di Kecamatan Kota Selatan, dan Bukit Layang di Kecamatan Hulothalangi. Huruf c Yang dimaksud dengan " Adati hula-futla'a to Sara'a, Sara'a lula-tula'a to Kuru'an? adalah prinsip hidup masyarakat Kota Gorontalo yang diterjemahkan menjadi "Adat Bersendikan Syara', dan Syara' Bersendikan Kitabullah". Falsafah ini menjadi pandangan hidup masyaralat Kota Gorontalo yang memadukan antara agama, adat istiadat dan alam sekitarnya, berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. SK No 273308 A Pasal 6...
BLIK INDONESIA -3- Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 712I SK No273280A